MUI Jateng Tak Permasalahkan Label Halal NU
Nugroho Setyabudi - Okezone Kamis, 2 Februari 2012 01:07 wib 0 4 Email0 OKEZONE.COM
Logo MUI
SEMARANG
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah tidak mempermasalahkan niat
Nahdlatul Ulama mengeluarkan label halal untuk produk makanan.
Sekertaris MUI Jateng Ahmad Rofiq mengatakan selama RUU Jaminan Produk atau RUU yang mengatur tentang pemberian label halal belum ada, maka siapa saja dapat mengeluarkan label tersebut.
"Belum ada yang mengatur tentang aturan pemberian sertifikasi halal, saat ini semua masih bersifat voluntary (suka rela) bukan mandatory (keharusan)," kata dia di Semarang, Rabu (1/2/2012).
Kata dia, MUI sudah mengeluarkan label halal sejak lama. Sudah ada sekira 530 perusahaan di Jawa Tengah yang mendapat label halal dari MUI. Proses sertifikasi yang dikeluarkan MUI bukal hal mudah dan harus melalui proses yang cukup panjang, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
"Jadi bila ada organisasi atau instansi mau melakukan sertifikasi halal ya silahkan. Kita sudah punya jaringan tersendiri," ungkapnya.
Menurutnya, pelabelan halal oleh pihak lain, akhirnya juga akan tergantung pada kepercayaan masyarakat. Dia menjelaskan, MUI memberikan sertifikasi kepada pemohon setelah mendapatkan persetujuan dari rapat komisi fatwa.
Sebelum rapat dilakukan, pemohon haruslah mengisi formulir terkait data perusahaan dan produk yang akan mereka keluarkan.
"Setelah mengisi dan kami mendapat data lengkap, maka MUI akan kirimkan petugas, kami menyebutnya editor. Nanti editor akan memberi laporan lengkap layak atau tidak perusaahn tersebut untuk diloloskan ke rapat komisi fatwa. Bila rapat meluluskan ya label baru akan dikeluarkan," pungkas Ahmad. (tri)
(crl)
Sekertaris MUI Jateng Ahmad Rofiq mengatakan selama RUU Jaminan Produk atau RUU yang mengatur tentang pemberian label halal belum ada, maka siapa saja dapat mengeluarkan label tersebut.
"Belum ada yang mengatur tentang aturan pemberian sertifikasi halal, saat ini semua masih bersifat voluntary (suka rela) bukan mandatory (keharusan)," kata dia di Semarang, Rabu (1/2/2012).
Kata dia, MUI sudah mengeluarkan label halal sejak lama. Sudah ada sekira 530 perusahaan di Jawa Tengah yang mendapat label halal dari MUI. Proses sertifikasi yang dikeluarkan MUI bukal hal mudah dan harus melalui proses yang cukup panjang, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
"Jadi bila ada organisasi atau instansi mau melakukan sertifikasi halal ya silahkan. Kita sudah punya jaringan tersendiri," ungkapnya.
Menurutnya, pelabelan halal oleh pihak lain, akhirnya juga akan tergantung pada kepercayaan masyarakat. Dia menjelaskan, MUI memberikan sertifikasi kepada pemohon setelah mendapatkan persetujuan dari rapat komisi fatwa.
Sebelum rapat dilakukan, pemohon haruslah mengisi formulir terkait data perusahaan dan produk yang akan mereka keluarkan.
"Setelah mengisi dan kami mendapat data lengkap, maka MUI akan kirimkan petugas, kami menyebutnya editor. Nanti editor akan memberi laporan lengkap layak atau tidak perusaahn tersebut untuk diloloskan ke rapat komisi fatwa. Bila rapat meluluskan ya label baru akan dikeluarkan," pungkas Ahmad. (tri)
(crl)
Berita Terkait : Produk Halal
- BPOM Tak Ikut Campur Soal Labelisasi Halal PBNU
- Muhammadiyah Jateng Masih Percaya Halal versi MUI
- Labelisasi Halal, PBNU Harus Punya LPPOM Dulu
- Disperindag Jatim Dukung Wacana Labelisasi Halal NU
- Soal Label Halal, Muhammadiyah Bandung Ikut MUI
- Muhammadiyah Tak Mau Latah Buat Labelisasi Halal
- Wali Kota Depok Dukung Labelisasi Halal NU
- Kemenag Pelajari Labelisasi Halal NU
- Kadin: Labelisasi NU Picu Kelompok Lain Buat Label Baru