Wakaf
Benda Tidak Bergerak
Benda
tidak bergerak yang dapat diwakafkan yaitu:
Hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku,
baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
Bangunan
atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
Tanaman
dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
Hak
milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Benda
tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal
16 ayat 2, UU No. 41 tahun 2004)
Tata
cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya (sebagai calon
wakif) diharuskan datang sendiri di hadapan PPAIW untuk melaksanakan Ikrar
Wakaf
2.
Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu menyerahkan kepada
PPAIW, surat-surat
sebagai
berikut :
a.
Sertifikat hak milik atau tanda bukti kepemilikan tanah;
b.
Surat Keterangan Kepala Desa diperkuat oleh Camat setempat mengenai kebenaran
pemilikan tanah dan tidak dalam sengketa;
c.
Surat Keterangan pendaftaran tanah;
d.
Ijin Bupati/Walikotamadya c.q. Sub Direktorat Agraria setempat, hal ini
terutama dalam rangka tata kota atau master plan city.
3.
PPAIW meneliiti surat-surat dan syarat-syarat, apakah sudah memenuhi untuk pelepasan
hak atas tanah (untuk diwakafkan), meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan
nadzir.
4.
Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan atau mengucapkan
kehendak wakaf itu kepada nadzir yang telah disahkan.
Ikrar
wakaf tersebut diucapkan dengan jelas, tegas dan dituangkan dalam bentuk
tertulis (ikrar wakaf bentuk W.1). Sedangkan bagi yang tidak bisa mengucapkan
(misalnya bisu) maka dapat menyatakan kehendaknya dengan suatu isyarat dan
kemudian mengisi blanko dengan bentuk W.1.
Apabila
wakif itu sendiri tidak dapat menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW), maka wakif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari
Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf dan kemudian surat atau naskah tersebut
dibacakan dihadapan nadzir setelah mendapat persetujuan dari Kandepag dan semua
yang hadir dalam upacara ikrar wakaf tersebut ikut menandatangani Ikrar Wakaf
(bentuk W.1).
5.
PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.2) rangjkap empat dengan
dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku dan selanjutnya,
selambat-lambatnya satu bulan dibuat ikrar wakaf, tiap-tiap lembar harus telah
dikirim dengan pengaturan pendistribusiannya sebagai berikut:
a.
Akta Ikrar Wakaf :
1)
Lembar pertama disimpan PPAIW
2)
Lembar kedua sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran tanah wakaf ke
kantor Subdit Agraria setempat (W.7)
3)
Lembar ketiga untuk Pengadilan Agama setempat
b.
Salinan Akta Ikrar Wakaf :
1)
Lembar pertama untuk wakif
2)
lembar kedua untuk nadzir
3)
lembar ketiga untuk Kandep. Agama Kabupatan/Kotamadya
4)
lembar keempat untuk Kepala Desa setempat.
Disamping
telah membuat Akta, PPAIW mencatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf (bentuk W.4)
dan menyimpannya bersama aktanya dengan
baik.
(bimasislam.net)