Sejarah
dan Perkembangan Wakaf
Dalam
sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf
disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua
pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang
siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat
ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah
SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Pendapat
ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin
Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar
bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam?
Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor
mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW." (Asy-Syaukani: 129).
Rasulullah
SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di
Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon
lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali
melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan
hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata:
Dari
Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di
Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk,
Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar,
saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan
kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya)
tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan
tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan
tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu
sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan
dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain
dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).
Kemudian
syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu
Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya
disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan
sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang
datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib
mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang
populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh
Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Isri Rasulullah
SAW.
Praktek
wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua
orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk
orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun
lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji
para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat
kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur
pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi
masyarakat.
Wakaf
pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan
kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang
pasti. Namun setelah masyarakatIslam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf,
maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian
dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan
menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu
atau keluarga.
Pada
masa dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar
Al-Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd. Malik. Ia sangat perhatian dan
tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri
sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang
pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh
negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di
Basrah. Sejak itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman
yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang
membutuhkan.
Pada
masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr
al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf.
Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang
manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang
searah dengan pengaturan administrasinya.
Pada
masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana
hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh
negara dan menjadi milik negara (baitul mal). Ketika Shalahuddin Al-Ayyuby
memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara
diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang
dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnnya, meskipun secara fiqh Islam hukum
mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama.
Pertama
kali orang yang mewakafkan tanah milik nagara (baitul mal) kepada yayasan dan
sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Skyahid dengan ketegasan fatwa yang dekeluarkan
oleh seorang ulama pada masa itu ialah Ibnu “Ishrun dan didukung oleh pada
ulama lainnya bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawaz),
dengan argumentasi (dalil) memelihara dan menjaga kekayaan negara. Sebab harta
yang menjadi milik negara pada dasarnya tidak boleh diwakafkan. Shalahuddin
Al-Ayyubi banyak mewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan,
seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab
asy-Syafi’iyah, madrasah al-Malikiyah dan madrasah mazhab al-Hanafiyah dengan
dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan
madrasah mazhab Syafi’iy di samping kuburan Imam Syafi’I dengan cara mewakafkan
kebun pertanian dan pulau al-Fil.
Dalam
rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Shalahuddin
al-Ayyuby menetapkan kebijakan (1178 M/572 H) bahwa bagi orang Kristen yang
datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Hasilnya
dikumpulkan dan diwakafkan kepada para ahli yurisprudensi (fuqahaa’) dan para
keturunannya. Wakaf telah menjadi sarana bagi dinasti al-Ayyubiyah untuk
kepentingan politiknya dan misi alirannya ialah mazhab Sunni dan mempertahankan
kekuasaannya. Dimana harta milik negara (baitul mal) menjadi modal untuk
diwakafkan demi pengembangan mazhab Sunni dan menggusus mazhab Syi’ah yang
dibawa oleh dinasti sebelumnya, ialah dinasti Fathimiyah.
Perkembangan
wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun
yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang
diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung
perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masa Mamluk terdapat wakaf
hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal
ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan
Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid.
Manfaat
wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf, seperti
wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial,
membangun tempat untuk memandikan mayat dan untuk membantu orang-orang fakir
dan miskin. Yang lebih membawa syiar islam adalah wakaf untuk sarana Harmain,
ialah Mekkah dan Madinah, seperti kain ka’bah (kiswatul ka’bah). Sebagaimana
yang dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasir yang membrli desa Bisus lalu
diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya dan mengganti kain
kuburan Nabi SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali.
Perkembangan
berikutnya yang dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda
ekonomi pada masa dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski
tidak diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Namun
menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada
dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277
M/658-676) H) di mana dengan undang-undang tersebut Raja al-Dzahir memilih
hakim dari masing-masing empat mazhab Sunni.
Pada
orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga katagori: Pendapat
negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yanbg
dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Mekkah dan Madinah)
dan kepentingan masyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani
dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian
besar wilayah negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani
secara otomatis mempermudah untuk merapkan Syari’at Islam, diantaranya ialah
peraturan tentang perwakafan.
Di
antara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang
pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir
tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf,
sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan
melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan
perundang-udangan.
Pada
tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang
kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang
berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab
masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang.
Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai
sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim,
termasuk di Indonesia.
Hal
ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam
ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri.
Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda
wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan
di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga
wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat
banyak.
Dalam
perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan
dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan,
seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain.
Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius
dengan diterbitkannya Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No.
42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya. []